Time Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017–2019. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar dan menjadi pengingat bahwa korupsi proyek infrastruktur tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Tiga tersangka yang ditahan adalah SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/6/2026).
Ia juga mengungkapkan, satu tersangka lainnya, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, akan menjalani penahanan pada kesempatan pertama.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Budi menerangkan, penyidikan KPK mengungkap dugaan penyimpangan terjadi sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Dalam perkara tersebut, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar.
Namun, pelaksanaan proyek diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. KPK menemukan indikasi bahwa kemitraan PT BAP dalam kerja sama operasi (KSO) hanya digunakan sebagai formalitas administratif untuk memenuhi persyaratan lelang. Bahkan, ABD diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses tender berlangsung.
“Selain dugaan pengaturan pemenang proyek, KPK juga menemukan indikasi pemberian sejumlah fee kepada SKM dari pihak kontraktor. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Temuan itu kemudian berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp35,7 miliar,” paparnya.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya berujung pada pemborosan anggaran. Ketika kualitas pekerjaan dikompromikan demi keuntungan pihak tertentu, masyarakat berpotensi menerima fasilitas publik yang tidak sesuai standar dan berisiko terhadap keselamatan pengguna.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk manipulasi, mark-up anggaran, maupun pengaturan pemenang proyek tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui proses penindakan ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola proyek pemerintah dan badan usaha yang mengelola dana publik. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi berulang sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.












