Nasional

Dari Media Sosial ke Bilik Suara: Strategi KPU Kabupaten Semarang Menyiapkan Pemilih Pemula di Pemilu 2029

531
×

Dari Media Sosial ke Bilik Suara: Strategi KPU Kabupaten Semarang Menyiapkan Pemilih Pemula di Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

Kharisma Kusuma Putri Utami
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro

Time Indonesia – Efektivitas sosialisasi politik KPU Kabupaten Semarang melalui media sosial menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pemilih pemula untuk menghadapi Pemilu 2029. Pada masa non-tahapan saat ini, sosialisasi tidak lagi hanya bertumpu pada penyampaian informasi teknis terkait pemilu, tetapi juga diarahkan pada pendidikan politik, penguatan kesadaran demokrasi, dan pembentukan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., menjelaskan bahwa KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar pemilih semakin melek terhadap demokrasi. Sehingga, pemilih pemula menjadi perhatian utama KPU karena kelompok ini berada pada fase awal pembentukan sikap politik, sekaligus menjadi generasi yang sangat dekat dengan media digital.

Pemilihan media sosial sebagai saluran sosialisasi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kelembagaan terhadap perubahan pola komunikasi masyarakat. Generasi muda saat ini lebih banyak mengakses informasi melalui handphone dan platform digital dibandingkan melalui media konvensional. Dalam konteks ini, langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang menggunakan TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, dan website dapat dipahami sebagai strategi untuk hadir di ruang yang memang digunakan oleh pemilih pemula. Dalam praktiknya, KPU Kabupaten Semarang tidak hanya menyampaikan informasi secara formal, tetapi juga mengemas pesan demokrasi melalui format yang lebih dekat dengan anak muda. Beberapa bentuk konten yang digunakan oleh KPU Kabupaten Semarang adalah live TikTok yang dilakukan setiap hari Kamis, video singkat, podcast YouTube, konten “Semenit” konten “Sekedip”, dan publikasi kegiatan pendidikan demokrasi oleh KPU. Strategi ini menunjukkan bahwa sosialisasi politik tidak cukup hanya dengan berisi imbauan untuk datang ke TPS, tetapi perlu dikemas secara komunikatif, ringan, dan mudah diterima. Wahab dan Halking (2025) menyebutkan bahwa media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook dapat menjadi sarana bagi pemilih pemula untuk memperoleh informasi politik, mengikuti diskusi, dan terlibat dalam aktivitas politik.

Upaya sosialisasi digital tersebut juga diperkuat melalui kegiatan yang dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Semarang, seperti pendampingan pemilihan OSIS, mengembangakan Pemilos Awards, mengadakan simulasi pemungutan suara, dan menerima kunjungan sekolah ke Rumah Pintar Pemilu Gedong 9 yang berada di kantor KPU Kabupaten Semarang. Pola ini memperlihatkan bahwa media sosial tidak hanya berdiri sendiri, melainkan menjadi penguat dari pendidikan politik luring. Melalui pendidikan ini pemilih pemula tidak hanya diberikan informasi mengenai prosedur pemilu, tetapi juga diajak untuk memahami langsung suasana demokrasi melalui praktik pemilihan. Yunus, Tamma, dan Ekawaty (2021) menegaskan bahwa pendidikan dan media sosial dapat menjadi faktor membentuk preferensi politik pemilih pemula, sehingga pendidikan politik berbasis digital perlu dikombinasikan dengan pengalaman belajar yang konkret.

Efektivitas sosialisasi politik melalui media sosial dapat dilihat dari bagaimana KPU Kabupaten Semarang membangun kedekatan emosional dengan pemilih pemula. Pesan seperti “one man, one vote, one value” menjadi narasi penting untuk menegaskan bahwa satu suara memiliki nilai yang sama dan dapat menentukan arah bangsa. Narasi ini tidak hanya bersifat informatif tetapi juga persuasif, karena berusaha menumbuhkan rasa memiliki terhadap proses demokrasi. Fitriyah, Alfirdaus, dan Manar (2021) menjelaskan bahwa pemilih muda sering dipandang masih awam, apolitis, atau pasif, sehingga pendekatan terhadap mereka perlu dilakukan secara kontekstual dan tidak menggurui. Dalam konteks di Kabupaten Semarang, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta konten yang dekat dengan keseharian anak muda menjadi cara yang digunakan KPU untuk mengurangi jarak antar lembaga penyelenggara pemilu dan calon pemilih.

Dari sisi keterlibatan digital, KPU Kabupaten Semarang menggunakan berbagai indikator seperti jumlah viewers, followers, like, share, comment, dan direct message (DM) untuk membaca respons dari masyarakat. Meskipun belum banyak interaksi di kolom komentar media sosial KPU Kabupaten Semarang, interaksi melalui DM menunjukkan bahwa masyarakat tetap memanfaatkan media sosial KPU Kabupaten Semarang sebagai kanal untuk bertanya, terutama terkait data pemilih, pindah pemilih, maupun informasi kepemiluan lainnya. El Farabi (2023) menjelaskan bahwa media sosial memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk mencari informasi, berdiskusi, membangun identitas politik, dan memperluas pandangan mereka terhadap isu politik. Sehingga, efektivitas media sosial perlu dipahami sebagai proses yang bertahap, mulai dari mengetahui, memahami, tertarik, dan berpotensi untuk berpartisipasi.

Tantangan yang dihadapi KPU Kabupaten Semarang adalah rendahnya kebutuhan informasi pemilu pada masa non-tahapan. Pada periode ini, perhatian masyarakat terhadap isu kepemiluan cenderung tidak setinggi saat masa tahapan pemilu berlangsung, sehingga engagement media sosial juga dapat menurun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas sosialisasi digital sangat dipengaruhi oleh momentum, kebutuhan informasi, dan relevansi isu yang diangkat. Barati (2023) menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh generasi muda memiliki pengaruh yang besar terhadap partisipasi politik daring, tetapi tidak selalu berdampak besar terhadap partisipasi politik luring ataupun dalam perilaku memilih. Selain persoalan engagement, KPU Kabupaten Semarang juga menghadapi tantangan berupa hoaks, apatisme politik, dan kesenjangan akses internet akibat kondisi geografis wilayah yang beragam, mulai dari dataran rendah, dataran tinggi, kawasan perdesaan, hingga daerah yang memiliki minim akses internet. Oleh karena itu, sosialisasi digital tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya strategi yang membuat KPU Kabupaten Semarang tetap perlu mendatangi sekolah, desa, pesantren, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, kelompok marginal, dan masyarakat di wilayah rural. Hertanto dan Mulyaningsih (2025) dalam penelitiannya menunjukkan pentingnya penguatan dan sikap generasi muda terhadap isu politik yang termasuk politik uang agar mereka tidak hanya menjadi pemilih yang hadir di TPS, tetapi juga menjadi pemilih yang lebih kritis.

Dengan demikian, sosialisasi politik KPU Kabupaten Semarang melalui media sosial dinilai efektif sebagai strategi awal dalam mempersiapkan pemilih pemula di Pemilu 2029, terutama dalam membangun pengetahuan dasar, kedekatan komunikasi, dan kesadaran demokrasi. Namun, efektivitas tersebut tetap perlu dipahami secara proporsional karena media sosial belum sepenuhnya mampu mengubah pemahaman menjadi partisipasi aktif tanpa adanya dukungan strategi lain. Kombinasi antara konten digital, simulasi langsung, pendampingan sekolah, pemilihan OSIS, keterlibatan tokoh masyarakat, serta pendekatan ke wilayah yang minim akses internet menjadi pilihan yang lebih kuat. Jika dilakukan dengan konsisten, strategi ini tidak hanya akan membuat pemilih pemula mengenal pemilu, tetapi juga dapat membantu mereka untuk tumbuh sebagai warga negara yang sadar akan hak pilih, kritis terhadap informasi, dan siap berpartisipasi dalam Pemilu 2029.

Daftar Referensi
Barati, M. (2023). Casual Social Media Use among the Youth: Effects on Online and Offline Political Participation. _JeDEM: eJournal of eDemocracy and Open Government_, 15(1), hlm. 1-21. https://doi.org/10.29379/jedem.v15i1.738.

El Farabi, Q. N. S. (2023). Kehadiran Media Sosial dan Partisipasi Politik Bagi Pemilih Pemula. _Jurnal CommLine_, 7(2), hlm. 112-123.

Fitriyah, F., Alfirdaus, L. K., & Manar, D. G. (2021). Partisipasi Politik dan Pemilih Muda: Konteks Pilgub Jateng 2018 dan Pilkada 2019 di Kabupaten Temanggung. _Politika: Jurnal Ilmu Politik_, 12(1), hlm. 1-10. https://doi.org/10.14710/politika.12.1.2021.1-10.

Hertanto, H., & Mulyaningsih. T. (2025). Knowledge and Attitudes of the Younger Generation towards Money Politics in the 2024 General Election. _Politika: Jurnal Ilmu Politik_, 16(1), hlm. 1-14. https://doi.org/10.14710/politika.16.1.2026/1-14.

Wahab, N. K., & Halking, H. (2025). Transformasi Partisipasi Politik Pemilih Pemula Melalui Pemanfaatan Media Sosial di Kalangan Mahasiswa FIS Unimed. _Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan_, 9(1), hlm. 245-254. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.80045.

Yunus, A., Tamma, S., & Ekawaty, D. (2021). Kebijakan Pendidikan dan Media Sosial Sebagai Faktor Pembentukan Preferensi Politik Pemilih Pemula di Kota Makassar. _JAKPP: Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik_, 7(1), hlm. 65-80. https://doi.org/10.31947/jakpp.v7i1.11776.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *