Time Indonesia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa rumah dan lingkungan keluarga masih belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi anak. Tingginya kasus pengasuhan bermasalah serta dominasi orang terdekat sebagai pelaku kekerasan menunjukkan perlindungan anak di tingkat keluarga masih menghadapi tantangan serius.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, persoalan perlindungan anak di Indonesia masih berakar kuat pada lingkungan keluarga. Kondisi tersebut terlihat dari tingginya kasus pada klaster pengasuhan dan perlindungan hak anak yang diterima KPAI sepanjang Januari hingga April 2026.
“Hasil rekam dan telaah kami masih menunjukkan pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat anak, meliputi ayah kandung, ibu kandung, dan lingkungan terdekat lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers ekspose triwulan bertajuk Darurat Perlindungan Anak: Laporan Pengawasan KPAI Januari-April 2026 di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Aris Adi Leksono, rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru dalam banyak kasus belum mampu memberikan perlindungan optimal. Karena itu, penguatan pola pengasuhan positif tanpa kekerasan menjadi kebutuhan mendesak. “Tingginya kasus pada klaster pengasuhan menunjukkan rumah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Ini menunjukkan perlunya peningkatan komunikasi sehat dalam keluarga serta edukasi pengasuhan bagi orang tua,” katanya.
Dalam laporan triwulan pertama 2026, KPAI mencatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telepon, hingga datang langsung ke kantor KPAI. Dari jumlah tersebut ditemukan total 426 kasus perlindungan anak.
Sebanyak 403 kasus ditangani melalui pendekatan psikoedukasi dengan mengoptimalkan layanan pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Sementara 23 kasus lainnya masuk kategori pengawasan langsung melalui langkah lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Aris menjelaskan, pendekatan psikoedukasi dilakukan agar sistem layanan perlindungan anak di daerah dapat berjalan lebih optimal sebelum KPAI turun langsung menangani kasus. “Kalau seluruh aduan ditangani langsung oleh KPAI tentu kapasitas kami terbatas. Karena itu kami mengoptimalkan fungsi lembaga layanan perlindungan anak di daerah agar penyelesaian kasus lebih efektif,” ujarnya.
Berdasarkan data pengaduan, kasus tertinggi berasal dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan total 209 kasus. Permasalahan yang paling banyak dilaporkan meliputi anak korban pengasuhan bermasalah dan konflik orang tua sebanyak 56 kasus, pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 53 kasus, serta pengabaian hak nafkah anak sebanyak 29 kasus.
Selain itu, kelompok usia yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 5–12 tahun sebanyak 242 anak dan usia 13–17 tahun sebanyak 204 anak. Anak usia di bawah lima tahun juga tercatat menjadi korban sebanyak 114 anak. “Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak sejak usia balita hingga remaja menghadapi kerentanan yang tinggi. Orang dewasa di sekitar anak memiliki tanggung jawab besar dalam membangun perlindungan dan ketahanan anak,” kata Aris.
KPAI juga menyoroti keterlibatan satuan pendidikan dan teman sebaya sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Kondisi itu menunjukkan lingkungan pendidikan belum sepenuhnya ramah anak. Karena itu, KPAI mendorong penguatan program sekolah aman dan nyaman, peningkatan kapasitas guru, serta pengawasan terhadap aktivitas anak termasuk di ruang digital.
Dalam pengawasan triwulan pertama 2026, KPAI turut menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari kekerasan di daycare, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, pengaruh game online terhadap anak, kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur, kekerasan fisik yang menyebabkan kematian di Bantul, hingga kasus pembunuhan anak di Sukabumi.
Menurut Aris, tingginya angka kasus perlindungan anak menunjukkan belum optimalnya pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu memperkuat sistem dukungan keluarga, layanan perlindungan sosial, pencegahan kekerasan, hingga layanan pemulihan bagi anak korban. “Keluarga menjadi sangat penting untuk diperkuat dan diedukasi agar memiliki kemampuan pengasuhan yang optimal sehingga anak dapat tumbuh dengan baik dan memiliki ketahanan dalam kehidupannya,” tutup Ketua KPAI.












