BeritaNasional

Advokasi WNI di Malaysia Tuntas, Paspor dan Hak Gaji Berhasil Dipulangkan

540
×

Advokasi WNI di Malaysia Tuntas, Paspor dan Hak Gaji Berhasil Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Potret Keluarga Ropikoh di Bandara Soekarno-Hatta (Sumber Dok.Pribadi)

Time Indonesia – KUALA LUMPUR – Madnur “Joe Gubat”, Wakil Ketua BPPKB Banten DPLN Malaysia, mengawal proses advokasi hingga Ropikoh berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kasus penahanan paspor dan gaji milik Ropikoh, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cianjur, Jawa Barat, berhasil diselesaikan melalui proses advokasi dan mediasi di Malaysia.

Ropikoh diketahui bekerja di Malaysia selama kurang lebih satu tahun. Dalam proses kerjanya, paspor miliknya ditahan oleh pihak agen dan sebagian hak gajinya belum dibayarkan sesuai kesepakatan.

Kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya laporan dari keluarga di Indonesia pada Sabtu (9/5/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Madnur atau yang dikenal dengan sapaan Joe Gubat selaku Wakil Ketua BPPKB Banten DPLN Malaysia langsung melakukan pendampingan dan mediasi dengan pihak agen serta majikan.

Proses advokasi berlangsung selama hampir sepekan dan dilakukan secara persuasif hingga akhirnya tercapai penyelesaian secara kondusif.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi dan mediasi yang baik, seluruh hak saudari Ropikoh dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Joe Gubat, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil mediasi tersebut, paspor Ropikoh berhasil dikembalikan dan seluruh sisa gaji yang belum dibayarkan telah diselesaikan sepenuhnya. Selain itu, proses administrasi dan keimigrasian juga berhasil dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku.

Ropikoh akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (17/5/2026) pukul 11.40 waktu setempat dan tiba di Jakarta pukul 12.55 WIB dalam keadaan aman dan sehat.

Joe Gubat juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu proses penyelesaian kasus tersebut hingga berjalan lancar.

Ia turut mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen kerja secara legal guna menjamin perlindungan hak selama bekerja di negara penempatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *