Nasional

Kejar Akurasi Data, Satgas PRR Tegaskan Prinsip ‘No One Left Behind’ dalam Pemulihan Aceh

306
×

Kejar Akurasi Data, Satgas PRR Tegaskan Prinsip ‘No One Left Behind’ dalam Pemulihan Aceh

Sebarkan artikel ini
Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera, Safrizal ZA. (Foto: Satgas PRR)

Time Indonesia – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera melakukan pemutakhiran data terkait kebutuhan Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas bencana di Aceh.

Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026), perubahan angka yang terjadi secara dinamis di lapangan ditegaskan bukan sebagai bentuk ketidakkonsistenan administratif, melainkan upaya nyata dalam mengejar akurasi demi memastikan hak seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali.

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR, Safrizal ZA, mengatakan  proses sinkronisasi data itu dilakukan secara berkelanjutan dengan memegang teguh komitmen “No One Left Behind” atau Tidak Ada yang Ditinggalkan.

Menurut Safrizal, salah satu pemicu utama perubahan data adalah kembalinya denyut kehidupan di lokasi-lokasi yang pada pendataan awal dianggap tidak berpenghuni. “Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang sebelumnya mengungsi mulai kembali ke desa asal mereka dan berharap pembangunan Huntara dapat dilakukan di tanah kelahiran tersebut,” jelasnya.

Selain faktor kembalinya warga, Safrizal menekankan bahwa Satgas PRR menerapkan sistem pendataan yang fleksibel dan tidak kaku.

Pihaknya terus menerima usulan baru dari para Bupati di wilayah terdampak melalui skema By Name By Address (BNBA) yang terus diperbarui. Langkah ini diambil agar pemerintah tidak terjebak dalam birokrasi data yang seringkali menghambat aksi nyata di lapangan.

Pembangunan Huntara sendiri dilakukan secara bertahap begitu data tahap awal tervalidasi. Safrizal menegaskan bahwa jika pihaknya harus menunggu pendataan BNBA selesai seratus persen, maka proses pembangunan justru akan terbengkalai.

Oleh karena itu, pintu pendataan tetap dibuka selama masih ada warga yang membutuhkan bantuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terputus hanya karena persoalan teknis administratif.

Sebagai bentuk transparansi dan keadilan, masyarakat juga diberikan pilihan untuk menentukan jenis bantuan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Para penyintas dapat memilih antara pembangunan fisik Huntara atau menerima bantuan dalam bentuk Dana Tunggu Hunian (DTH).

Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh, sehingga warga segera memiliki tempat tinggal yang layak sembari menunggu proses rekonstruksi permanen selesai sepenuhnya.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *