BeritaNasionalPendidikan

Mahasiswa UM Dampingi Nasi Bebek Araya Daftar NIB: Dari Warung Sederhana Menuju Legalitas Digital

43
×

Mahasiswa UM Dampingi Nasi Bebek Araya Daftar NIB: Dari Warung Sederhana Menuju Legalitas Digital

Sebarkan artikel ini

Malang – Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha dan digitalisasi ekonomi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut tidak hanya kreatif dalam berjualan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Legalitas usaha kini menjadi faktor penting agar UMKM bisa tumbuh lebih profesional, dipercaya, dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.

Kesadaran itulah yang mendorong Dimas Hamdan Mubarok, mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM) jurusan Manajemen, untuk melakukan pendampingan langsung kepada salah satu pelaku UMKM kuliner di Kota Malang, yakni Nasi Bebek Araya milik Isbat Maulana. Dalam pendampingannya, Dimas tidak hanya membantu dari sisi pemasaran digital, tetapi juga memastikan usaha tersebut memiliki dasar legal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).


NIB, Langkah Awal Menuju Usaha Legal dan Berdaya Saing

Menurut Dimas, banyak pelaku UMKM yang belum memahami betapa pentingnya memiliki NIB. Banyak yang masih menganggapnya sekadar formalitas atau sesuatu yang rumit untuk diurus. Padahal, NIB justru merupakan tiket utama untuk naik kelas, karena menjadi syarat dasar bagi berbagai hal penting — mulai dari mengajukan izin usaha, mendapatkan pembiayaan, hingga mengakses program pendampingan dan pelatihan dari pemerintah.

“Masih banyak UMKM yang belum tahu bahwa NIB adalah identitas resmi sekaligus dasar hukum usaha. Dengan NIB, usaha mereka diakui secara legal oleh negara. Ini bukan hanya soal kertas izin, tapi juga soal kepercayaan publik dan peluang bisnis,” jelas Dimas.

Dimas menambahkan, ketika UMKM sudah memiliki NIB, banyak pintu terbuka. Misalnya, pelaku usaha bisa mengajukan kerja sama dengan pihak swasta, mendaftar di e-commerce resmi, atau bahkan mengikuti pameran yang mensyaratkan legalitas usaha. “Legalitas adalah modal pertama untuk dipercaya. Tanpa itu, seberapa pun enaknya produk, UMKM akan sulit berkembang,” tambahnya.


Proses Pembuatan NIB yang Kini Sangat Mudah

Kendala terbesar yang sering dihadapi UMKM dalam mengurus legalitas biasanya adalah kurangnya informasi. Banyak yang mengira pembuatan izin itu rumit, lama, dan mahal. Padahal, sejak adanya sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah, prosesnya kini menjadi jauh lebih sederhana dan cepat.

Dimas menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan NIB, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP, alamat usaha, dan data singkat tentang jenis kegiatan usaha. Semua proses dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor perizinan. Bahkan, tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

Sebagai bagian dari pendampingannya, Dimas membantu Isbat Maulana untuk langsung mempraktikkan pembuatan NIB melalui situs resmi OSS. “Dengan panduan yang tepat, prosesnya tidak sampai 15 menit. Begitu data diisi, NIB langsung keluar. Ini bukti bahwa pemerintah sebenarnya sudah mempermudah, tinggal pelaku usaha mau memulai atau tidak,” ujar Dimas.


Cerita Pemilik Nasi Bebek Araya: Dari Tidak Tahu Jadi Punya Legalitas Sendiri

Isbat Maulana, pemilik Nasi Bebek Araya, mengaku awalnya sama sekali tidak memahami pentingnya memiliki izin usaha. Baginya, yang terpenting adalah pelanggan ramai dan usaha berjalan lancar. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Dimas, pandangannya berubah total.

“Saya pikir urus izin itu ribet dan mahal, jadi selama ini nggak kepikiran. Tapi setelah dijelaskan dan dibimbing langsung, ternyata gampang banget. Sekarang usaha kami sudah punya NIB. Rasanya lebih tenang dan percaya diri karena sudah resmi,” ungkap Isbat dengan wajah sumringah.

Ia menambahkan bahwa legalitas tersebut juga membuatnya merasa lebih mantap jika ingin mengembangkan usaha. “Kalau nanti mau daftar ke platform online atau ikut bazar, kan sudah enak, nggak bingung soal izin lagi,” ujarnya.


Pentingnya Literasi Digital untuk UMKM Lokal

Bagi Dimas, pendampingan ini bukan sekadar membantu satu usaha kuliner, tapi juga menjadi contoh nyata bahwa literasi digital dan kesadaran hukum sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya potensial, namun terhambat karena tidak memiliki pemahaman tentang aspek legalitas dan teknologi digital.

“Banyak UMKM di sekitar kita yang produknya bagus, pelanggannya loyal, tapi tidak punya NIB, tidak punya media sosial, bahkan belum pernah berjualan online. Padahal kalau mereka punya legalitas dan bisa memanfaatkan teknologi, dampaknya bisa luar biasa,” ujar Dimas.

Ia berharap, pengalaman pendampingan ini dapat menginspirasi mahasiswa lain untuk terjun langsung membantu pelaku usaha lokal di sekitar mereka. “Mahasiswa jangan hanya belajar teori di kampus. Kita bisa ambil peran nyata dengan mendampingi pelaku usaha agar lebih siap menghadapi era digital,” tambahnya.


Langkah Kecil, Dampak Besar

Pendampingan yang dilakukan Dimas kepada Nasi Bebek Araya membuktikan bahwa transformasi digital dan legalitas usaha tidak harus rumit atau mahal. Cukup dengan kemauan belajar dan sedikit pendampingan, pelaku UMKM bisa mengambil langkah besar menuju kemandirian usaha.

Kini, setelah memiliki NIB, Isbat Maulana berencana untuk melanjutkan proses pengembangan usahanya. Ia mulai aktif belajar membuat konten media sosial, memanfaatkan strategi digital marketing, dan berencana menambah varian menu. “Saya jadi semangat lagi. Dulu cuma jualan seperti biasa, sekarang pengen usaha ini bisa dikenal lebih banyak orang,” kata Isbat penuh semangat.

Sementara itu, Dimas menilai bahwa keberhasilan kecil seperti ini harus terus disebarkan agar semakin banyak UMKM tergerak. “Satu usaha mungkin terlihat kecil, tapi dampaknya bisa luas. Begitu satu UMKM berhasil dan jadi contoh, yang lain biasanya ikut termotivasi,” tutupnya.


Pendampingan ini menjadi bukti konkret bahwa mahasiswa memiliki peran besar dalam membangun ekonomi lokal. Melalui pengetahuan yang mereka miliki, mahasiswa dapat menjadi jembatan antara dunia akademik dan dunia usaha. Legalitas, yang dulu dianggap rumit dan jauh dari jangkauan UMKM, kini bisa diakses dengan mudah berkat kolaborasi dan pendampingan berbasis literasi digital.

Langkah kecil Dimas Hamdan Mubarok dan Isbat Maulana di warung Nasi Bebek Araya mungkin tampak sederhana. Namun, dari sinilah lahir pesan besar: bahwa kemandirian dan profesionalisme UMKM dimulai dari keberanian untuk berubah — dimulai dari hal kecil seperti membuat NIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *