NasionalPendidikan

DESAK PENEGAKAN UU TPKS DAN PERLINDUNGAN TOTAL KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

587
×

DESAK PENEGAKAN UU TPKS DAN PERLINDUNGAN TOTAL KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Sebarkan artikel ini

Time Indonesia – JAMBI, 8 MEI 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anugerah Keadilan Jambi secara resmi menyatakan komitmennya untuk berdiri sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak korban kekerasan seksual dan mengawal integritas proses hukum di wilayah Jambi. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi penyintas serta mendesak terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari predator seksual yang berlindung di balik nama besar institusi.

Saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan sedang berada dalam titik krusial. LBH Anugerah Keadilan Jambi mengidentifikasi empat poin masalah utama yang menjadi penghambat tegaknya keadilan:

  1. Minimnya Optimalisasi Penegakan UU TPKS: Terdapat indikasi bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya menjadikan UU No. 12 Tahun 2022 sebagai instrumen hukum utama. Hal ini berakibat pada tidak maksimalnya sanksi pidana bagi pelaku serta terabaikannya hak restitusi yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi pemulihan korban.
  2. Kerentanan Keamanan dan Pemulihan Psikologis Korban: Belum adanya jaminan keamanan fisik yang total bagi korban dan saksi, sehingga mereka tetap rentan terhadap intimidasi maupun ancaman kriminalisasi balik. Selain itu, akses terhadap pendampingan psikologis yang berkelanjutan masih sangat terbatas.
  3. Budaya Impunitas demi Menjaga Reputasi Institusi: Masih kuatnya praktik pembiaran terhadap oknum pengurus atau pendidik yang terlibat dengan dalih “menjaga nama baik almamater”. Sikap institusi yang lebih memprioritaskan citra daripada keadilan moral adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
  4. Lemahnya Pengawasan dan Ketimpangan Relasi Kuasa: Belum adanya sistem audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini membiarkan celah penyalahgunaan relasi kuasa tetap terbuka, sehingga kekerasan seksual terus terjadi tanpa adanya mekanisme deteksi dini yang efektif.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyintas sering kali terjebak dalam ruang gelap intimidasi sosial yang memaksa mereka untuk bungkam. Upaya membungkus tindak pidana dengan dalih perdamaian internal hanya akan melahirkan impunitas bagi pelaku serta memperpanjang rantai trauma bagi korban.

Sebagai langkah konkret, LBH Anugerah Keadilan Jambi menyampaikan Rekomendasi Tindakan sebagai berikut:

  • Kepada Penegak Hukum (Polda & Kejati Jambi): Mewajibkan penggunaan UU TPKS secara absolut dalam setiap tahapan penyidikan dan penuntutan, termasuk memastikan pengajuan restitusi masuk dalam berkas tuntutan.
  • Kepada LPSK: Melakukan langkah proaktif dalam memberikan perlindungan darurat dan pendampingan psikososial bagi korban di Jambi guna memutus rantai intimidasi.
  • Kepada Kanwil Kemenag Jambi: Segera menerbitkan regulasi teknis yang mewajibkan setiap lembaga pendidikan keagamaan memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang independen.
  • Kepada Pimpinan Institusi Pendidikan: Menerapkan kebijakan Zero Tolerance dengan melakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku secara transparan dan menghentikan segala bentuk upaya mediasi di luar jalur hukum.

Menanggapi situasi mendesak ini, Muhammad Ramadhan Yuda Saputra, S.H., selaku Direktur LBH Anugerah Keadilan Jambi, menegaskan:

“Kami membawa amanah hukum untuk membela mereka yang rentan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan tempat predator mencari mangsa. Kami menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang telah merusak masa depan korban. Jika hukum dikesampingkan demi menutupi aib, maka integritas moral masyarakat kita sedang dalam ancaman serius.”

Sebagai penutup, LBH Anugerah Keadilan Jambi memberikan peringatan keras bahwa penegakan hukum dan perlindungan korban harus dilakukan hari ini juga demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.

LBH Anugerah Keadilan Jambi Email: aduyartupas@gmail.com Instagram: @lbh_anugerahkeadilan

Narasumber: Muhammad Ramadhan Yuda Saputra, S.H. (Direktur Utama)

Narahubung: Putri Novita Sari (088991234565)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *