Time Indonesia – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke tanah air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/4/2026) dan Jumat (10/4/2026).
Pemulangan yang terbagi dalam dua tahap ini mencakup kelompok rentan, di antaranya dua balita yang terpisah dari ibunya karena proses hukum, anak terlantar, serta satu orang PMI dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan medis lanjutan. “KJRI Johor Bahru memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan, untuk meminimalkan trauma terpisah dari orang tua,” tulis pernyataan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4/2026).
Pada tahap pertama, 9 April 2026, sejumlah 131 WNI dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut. Jumlah tersebut terdiri atas 122 orang deportan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas dan 9 orang kelompok rentan dari Tempat Singgah Sementara (TSS). Sementara itu, tahap kedua pada 10 April 2026 memberangkatkan 150 WNI melalui Pelabuhan Pasir Gudang sebagai bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
Secara terperinci, total WNI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki dewasa, 82 perempuan dewasa, serta 5 anak-anak (2 laki-laki dan 3 perempuan).
Para WNI itu berasal dari berbagai provinsi, dengan mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Dalam pelaksanaannya, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani dan Adinda Mardania, mendampingi langsung para deportan hingga ke Batam.
Setibanya di Indonesia, mereka akan didata oleh Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pihak KJRI mengakui adanya kendala teknis dalam percepatan pemulangan, terutama terkait dokumen. “Dinamika yang kerap dihadapi di lapangan adalah banyaknya orang yang dideportasi tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” ungkap pihak KJRI.
Tercatat sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI/PMI. Pihak otoritas terus mengimbau agar seluruh WNI yang bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum di masa mendatang.
Keberhasilan misi pemulangan itu merupakan hasil sinergi lintas instansi antara KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kepolisian RI.












