Time Indonesia – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menepis isu yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Instagram Kementerian Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026).
Dalam keterangan itu ditegaskan bahwa setiap produk yang wajib bersertifikasi halal harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia. “Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label dan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Seskab Teddy.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. “Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan saling diakui antarnegara, sehingga produk yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Seskab Teddy.












