Nasional

Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap

14
×

Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap

Sebarkan artikel ini
Petugas PT. PLN sedang melakukan pengecekan infrastruktur ketenagalistrikan. (Foto: Dok.PLN)
Petugas PT. PLN sedang melakukan pengecekan infrastruktur ketenagalistrikan. (Foto: Dok.PLN)

Time Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Padahal, berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri Winarno.

Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *