Time Indonesia – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lumajang secara resmi menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Senin (14/7/2025) mendatang. Penetapan ini menjadi tonggak strategis dalam mewujudkan pendidikan yang transformatif dan berorientasi pada penguatan karakter pelajar Pancasila.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nomor 400.3.5/035.1/427.41/2025, yang tidak hanya mengatur jadwal akademik, tetapi juga menyusun strategi pendidikan daerah yang menyatu dengan kebijakan nasional.
Tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung hingga 20 Juni 2026, dengan total 259 hari belajar efektif yang terbagi ke dalam semester gasal (134 hari) dan semester genap (125 hari). Tiga hari fakultatif disediakan sebagai ruang fleksibilitas untuk inovasi pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.
Hari pertama sekolah akan diawali dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari. Kegiatan ini harus ramah anak, bebas kekerasan, serta mendukung penguatan kebhinekaan, literasi, dan lingkungan yang sehat, sebagaimana amanat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Struktur jam pelajaran diatur sesuai jenjang pendidikan:
- SD kelas I–II: 30 jam per minggu.
- SD kelas IV–VI: 36 jam per minggu.
- SMP: 38 jam per minggu.
Sekolah juga wajib menyusun Program Kerja Tahunan, RKAS, serta Kurikulum Satuan Pendidikan. Guru diminta menyiapkan perangkat ajar, asesmen, dan projek penguatan karakter sesuai kurikulum nasional. Guru BK dan TIK turut menyusun program literasi digital dan pembinaan karakter.
Agenda strategis lainnya meliputi:
- Asesmen Nasional (AN) SMP/MTs: 25–28 Agustus 2025.
- AN SD/MI: 22–25 September & 29 September–2 Oktober 2025.
- Survei Lingkungan Belajar: 15 September–10 Oktober 2025.
- Kegiatan Tengah Semester (KTS): 9–11 Oktober 2025.
- Gebyar Kurikulum Merdeka: 18–20 Juni 2026.
Selama bulan Ramadan, pembelajaran akan dilaksanakan fleksibel dan melibatkan keluarga. Libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan selama enam hari, ditambah cuti bersama dan hari libur nasional lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menyampaikan bahwa kalender pendidikan ini merupakan panduan arah bersama antara guru, siswa, dan orang tua dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif dan bermakna.
“Kalender ini bukan hanya penjadwalan teknis. Ia adalah kompas pendidikan yang menyatukan arah semua pemangku kepentingan dari guru hingga orang tua untuk bergerak dalam satu visi: pendidikan yang manusiawi, bermakna, dan berdaya saing,” ujar Nugraha melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (12/7/2025).
Dengan diberlakukannya kalender ini, maka seluruh ketentuan tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Penyesuaian akan dilakukan bila ditemukan kekeliruan teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
Langkah ini menegaskan bahwa Kabupaten Lumajang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga memiliki visi pendidikan ke depan yang menciptakan generasi pembelajar sejati, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman.