Time Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan pengaturan ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan ini merupakan langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal dan memanfaatkan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif serta pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.












