Time Indonesia — Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana (PRR) Aceh, Safrizal Z.A, menegaskan bahwa perubahan angka kebutuhan Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas bencana di Aceh merupakan bagian dari upaya peningkatan akurasi data, bukan bentuk ketidakkonsistenan administratif.
Menurut Safrizal, proses sinkronisasi data dilakukan secara berkelanjutan dengan prinsip “No One Left Behind”, guna memastikan seluruh warga terdampak memperoleh hak atas hunian sementara.
“Proses sinkronisasi data dilakukan berkelanjutan dengan komitmen No One Left Behind. Salah satu pemicu utama perubahan data adalah kembalinya warga ke lokasi yang sebelumnya dianggap kosong. Banyak pengungsi kini kembali ke desa asal dan berharap Huntara dibangun di sana,” ujar Safrizal, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama perubahan data adalah dinamika pergerakan warga pascabencana. Sejumlah pengungsi yang sebelumnya berada di lokasi pengungsian kini kembali ke desa asal, sehingga kebutuhan Huntara di wilayah tersebut ikut berubah.
Selain itu, Satgas PRR juga menerapkan sistem pendataan yang fleksibel dan responsif terhadap kondisi lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, terus menerima usulan baru dari para bupati melalui skema By Name By Address (BNBA) yang diperbarui secara berkala. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi administratif.
Safrizal menambahkan, pembangunan Huntara tetap dilakukan secara bertahap begitu data tahap awal telah tervalidasi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mempercepat pemulihan dan mencegah keterlambatan penanganan bagi masyarakat terdampak.
“Jika harus menunggu pendataan BNBA rampung 100 persen, proses pembangunan justru akan terbengkalai. Karena itu, pintu pendataan tetap dibuka demi pelayanan masyarakat yang berkesinambungan,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan yang adaptif, masyarakat juga diberikan pilihan bentuk bantuan sesuai kebutuhan, yakni pembangunan fisik Huntara atau Dana Tunggu Hunian (DTH).
Menurut Safrizal, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh, sehingga warga dapat segera menempati hunian yang layak sembari menunggu proses rekonstruksi rumah permanen.
“Pendekatan ini diharapkan mempercepat pemulihan di Aceh, sehingga warga segera memiliki hunian layak sembari menunggu rekonstruksi permanen,” pungkasnya.
Huntara Aceh, Satgas PRR, pemulihan pascabencana, penyintas bencana Aceh, BNBA, Dana Tunggu Hunian, Safrizal Z.A.












