Nasional

Pro Kontra Pilkada DPRD, PMII Paser Nilai Ancam Kedaulatan Rakyat

544
×

Pro Kontra Pilkada DPRD, PMII Paser Nilai Ancam Kedaulatan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Time Indonesia – Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini mencuat ke permukaan. Situasi suhu politik memanas setelah, dari total 575 kursi DPR RI, sebanyak 373 kursi menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme Pilkada tersebut. Di sisi lain, 97 kursi memilih untuk menimbang kembali sebelum mengambil keputusan, dan sebanyak 110 kursi secara tegas menolak rencana tersebut.

Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan secara terbuka dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melalui mekanisme DPRD.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan melalui DPRD sejalan dengan sikap pemerintah pusat dan DPP Partai Gerindra, dengan pertimbangan efisiensi karena mekanisme tersebut dinilai mampu memangkas tahapan, anggaran, serta ongkos politik dibandingkan pemilihan langsung.

“Memang harus diakui, skala pembiayaan Pilkada sangat besar. Untuk penyelenggaraan saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para calon,” ujarnya pada Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser, Yarahman, menyatakan sikap tidak sepakat terhadap pandangan pemerintah saat ini terkait wacana Pilkada yang akan dimandatkan kepada DPRD.

“Ketika amanah konstitusi untuk memilih pemimpin di tingkat daerah diserahkan kepada DPRD, lalu apa peran masyarakat, khususnya dalam pengambilan keputusan politik? Menurut pandangan saya, justru akan muncul kecenderungan dari DPRD yang berasal dari partai politik untuk melanggengkan kekuasaan mereka,” ucap Yarahman pada Sabtu (10/1/2025).

Baginya, wacana tersebut dinilai mengancam kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi. Terlebih, Indonesia saat ini tidak lagi menganut sistem pemerintahan otoritarianisme dengan kekuasaan di tangan penguasa tunggal, melainkan sistem presidensial, di mana kepala negara, kepala daerah sebagai eksekutif, serta DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat kini sudah cerdas membaca persoalan. Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, dan akuntabilitas. Namun, hal tersebut harus dibahas secara terbuka dan hati-hati agar tidak memunculkan spekulasi elitis. Ia menegaskan pembenahan ongkos politik memang perlu, tetapi bukan menjadi prioritas saat ini, mengingat masih banyak pekerjaan pascabencana di sejumlah wilayah. Wacana tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *