Time Indonesia – Pemerintah menegur keras Meta Platforms atas rendahnya tingkat kepatuhan dalam menindak konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia.
Teguran tersebut disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menjadikan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Platform di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp diketahui memiliki basis pengguna sangat besar di Indonesia, masing-masing mencapai sekitar 112 juta pengguna untuk Facebook dan WhatsApp. “Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid.
Pemerintah menilai pembiaran terhadap konten ilegal berpotensi memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, serta membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menkomdigi menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital masyarakat.
Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual di ruang digital Indonesia.












