Time Indonesia – Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Jalur Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal.
Penandatanganan kebijakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026), dan dihadiri langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto bersama sejumlah menteri terkait.
SKB tersebut menjadi pedoman nasional dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pembelajaran di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Penandatanganan kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI memberikan dampak positif bagi proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.
Menurutnya, pengaturan pemanfaatan teknologi mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. “Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan secara lebih luas dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran,” ujar Pratikno.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi mempercepat transformasi pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Melalui kebijakan lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus mempersiapkan generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.












