“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kemunculan situs tiruan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Karena itu, Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain resmi, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan ruang digital pemerintah, Kemkomdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap registrar, penerbitan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran verifikasi dan validasi domain, serta penerapan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi pemerintah yang dapat diakses publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Komdigi menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJP dan pihak terkait terus diperkuat untuk menjaga ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.












