KesehatanNasional

Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas, Pemerintah Perkuat Istitaah

2
×

Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas, Pemerintah Perkuat Istitaah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. (Rekayasa AI)

Jakarta, Time Indonesia — Pemerintah melalui Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penetapan istitaah kesehatan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjamin keselamatan jemaah haji Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan  Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, dalam webinar nasional bertema “Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Istitaah Kesehatan Haji” yang digelar pada Kamis (4/9/2025).

Dalam paparannya, Liliek menekankan bahwa ibadah haji merupakan aktivitas fisik dan mental yang berat. Oleh karena itu, hanya jemaah yang benar-benar mampu secara kesehatan yang seharusnya diberangkatkan.

Liliek mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun lalu, terdapat empat jemaah yang wafat di dalam pesawat dan banyak lainnya meninggal sebelum mencapai puncak ibadah di Arafah. “Kondisi ini menjadi perhatian serius, termasuk dari otoritas Arab Saudi yang berharap kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Liliek juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang seragam dan berbasis regulasi. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilakukan berdasarkan dua regulasi utama yakni: Keputusan Menteri Kesehatan No. 508 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman teknis pemeriksaan istitaah kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang istitaah kesehatan jemaah haji.

Peraturan ini menegaskan bahwa istitaah adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan yang dinilai melalui pemeriksaan medis komprehensif dan berjenjang. Tujuannya adalah melindungi jemaah dari risiko kesehatan yang dapat mengganggu atau membahayakan pelaksanaan ibadah haji.

“Penyakit berat seperti gagal jantung, stroke, gangguan mental berat, dan kondisi medis lain yang menghambat mobilitas harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan istitaah,” pesannya.

Ia juga menegaskan bahwa istitaah bukanlah penghalang ibadah, melainkan bentuk perlindungan terhadap jemaah.

Terkait hal itu maka, Kemenkes menggelar Webinar, yang merupakan bagian dari pelatihan nasional dan akan berlangsung dalam sebelas angkatan hingga 19 September 2025. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan prosedur pemeriksaan kesehatan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi perbedaan penilaian antardaerah.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tenaga kesehatan dari berbagai daerah dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemeriksaan kesehatan haji nasional.

(Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *