Time Indonesia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan keputusan itu berdasarkan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bangsa dan negara. “Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.
Pertimbangan utama mencakup upaya menjaga kondusivitas nasional dan merajut persatuan bangsa. “Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.
Kedua tokoh dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara. “Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.
Proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dengan abolisi ini, sementara amnesti Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.
Kebijakan itu merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 tentang kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menekankan keputusan itu murni berdasarkan kajian hukum, sebagai bentuk pengampunan negara yang menjadi konsekuensi yudisial dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif.