Time Indonesia — Komunikasi publik yang akurat dan beretika menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Isu strategis ini akan menjadi fokus pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola komunikasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan.
Bimtek diikuti oleh perwakilan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Indonesia Timur, serta humas kementerian dan lembaga. Melalui kegiatan ini, Kemkomdigi menegaskan pentingnya sinergi antarpelaku komunikasi publik agar setiap pesan pembangunan pemerintah tersampaikan secara benar, berimbang, dan berlandaskan nilai kebangsaan.
Kemkomdigi menyebutkan bahwa komunikasi pemerintah hari ini tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun kepercayaan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa standardisasi konten pemerintah menjadi kunci agar setiap pesan pembangunan nasional disampaikan secara akurat, berbasis data, dan sesuai dengan etika komunikasi publik. Standardisasi ini mencakup seluruh tahapan komunikasi mulai dari perencanaan, produksi, validasi, hingga distribusi konten kebijakan.
Setiap konten yang disampaikan pemerintah harus akurat, jelas, mudah dipahami, dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dengan komunikasi publik yang solid dan profesional, dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.
Pelaksanaan Bimtek ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan komunikasi publik yang terstandar dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Selain itu, kegiatan ini mempertegas peran Ditjen Komunikasi Publik dan Media sebagai instansi pembina teknis suburusan informasi dan komunikasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kegiatan ini diharapkan seluruh peserta untuk aktif berdiskusi, bertukar pengalaman, serta memperkuat jejaring kolaborasi dalam mengembangkan komunikasi publik yang efektif di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan terselenggaranya Bimtek ini, Kemkomdigi berharap seluruh pelaksana komunikasi publik dapat semakin profesional, kreatif, dan berintegritas dalam memproduksi konten kebijakan yang informatif, berimbang, dan mencerminkan semangat Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.












