Nasional

Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital lewat Dialog Kepatuhan dengan Cloudflare

535
×

Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital lewat Dialog Kepatuhan dengan Cloudflare

Sebarkan artikel ini

Time Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerima audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Pertemuan yang digelar pada Selasa (25/11/2025) ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah Indonesia dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan komunikasi terbuka dalam memastikan kepatuhan para PSE. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.

Audiensi yang dihadiri Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC membahas dua agenda utama, yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kerja sama moderasi konten, khususnya konten digital negatif atau yang melanggar hukum.

Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif dengan menyampaikan komitmen untuk mempelajari ketentuan pendaftaran PSE. Perusahaan juga menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten. Hal ini membuka ruang kolaborasi lebih erat antara pemerintah Indonesia dan penyedia infrastruktur internet global.

“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.

Cloudflare turut menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah menjaga ruang digital yang aman.

Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.

Komdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi dalam menjaga keamanan ekosistem digital sekaligus memastikan perusahaan global memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dirjen.

Cloudflare merupakan perusahaan teknologi global berbasis di Amerika Serikat yang bergerak dalam layanan keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web. Perusahaan ini termasuk dalam 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *