Nasional

Kemkomdigi Dorong Anak Lebih Banyak Akses Platform Digital untuk Pendidikan

567
×

Kemkomdigi Dorong Anak Lebih Banyak Akses Platform Digital untuk Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Time Indonesia – Anak usia sekolah didorong untuk lebih banyak mengakses platform digital untuk keperluan pendidikan daripada hanya untuk bermain gim dan beraktivitas di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun mendorong itu melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hal itu dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai konten negatif hingga penipuan dan konten berbahaya di ruang digital.

“Kita (Kementerian Komunikasi dan Digital/Kemkomdigi) ingin dorong anak-anak ketika menggunakan digital, lebih banyak menggunakannya untuk pendidikan (melalui PP Tunas),” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bertema “Anak Digital, Anak Hebat” di Sentra Handayani di Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/7/2025).

Meutya mengatakan, pemerintah perlu melindungi tunas-tunas bangsa ini di ruang digital dengan mengawasi konten-konten internet yang mudah diakses anak.

Selain itu, pemerintah akan menunda usia anak-anak yang dbolehkan untuk memiliki akun atau mengakses media sosial.

“Dan nanti pemerintah melalui PP Tunas akan mengatur mana platform yang cukup aman untuk anak 13 tahun ke bawah, mana yang cukup aman untuk 16 tahun. Jadi nanti kalau misalnya disebutkan platform A ini tidak aman untuk anak-anak, tidak masuk ke situ,” jelasnya.

Menurut Meutya, pembatasan usia untuk mengakses hal tertentu bukan merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah.

Ia mencontohkan pembatasan usia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk usia di bawah 17 tahun atau baru bisa ketika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah menerapkannya sejak lama, bahkan juga diterapkan oleh negara-negara lain untuk melindungi keamanan anak-anak.

“Demikian juga di sosial media. Kita harapkan meskipun anak-anak sudah pandai menggunakan sosial media. Kalau nanti di dalam klasifikasi risiko itu dianggap risiko tinggi, maka anak-anak tidak boleh masuk ke sosial media,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemkomdigi sedang menggoduk aturan turunan PP Tunas untuk memastikan siapa yang akan bertugas memastikan keamanan konten platform digital terhadap anak.

“Jadi platformnya tidak boleh membiarkan anak-anak masuk memiliki akun di sosial medianya ketika mereka dianggap memiliki resiko tinggi,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf, mengapresiasi Menkomdigi, Meutya Hafid, yang memilih lokasi Sekolah Rakyat sebagai lokasi perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang juga digelar secara daring dan luring dengan tema menarik, yakni Anak Digital, Anak Hebat.

Ia meminta agar anak-anak, khususnya pelajar di Sekolah Rakyat tingkat Menengah Pertama 6 Jakarta, bisa fokus untuk menjalankan tugas belajar daripada bermain gadget atau mengakses media sosil agar bisa menjadi calon pemimpin Indonesia di masa depan.

Mensos juga menegaskan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak perlindungan di ruang digital melalui peluncuran PP Tunas.

“Indonesia masa yang akan datang tergantung kepada anak-anakku sekalian. Maka itu kita sekarang ini sedang bekerja sama dengan banyak pihak, di samping antarkementerian, tapi juga dengan non-government, dengan pihak-pihak LSM maupun juga media untuk bergandeng tangan melindungi memenuhi hak-hak anakku sekalian,” tandas Syaifullah Yusuf.

Dalam kesempatan itu Menkomdigi membagikan buku kepada anak-anak terkait PP Tunas berjudul Peri Aida & Jubah Tunas dari Ibu Bumi.

Turut hadir dalam acara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *