Time Indonesia – Jakarta, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang partisipasi publik dalam proses konsultasi atas dokumen Call for Information (CFI) yang membahas Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) pada pita frekuensi dua gigahertz (GHz).
Kajian ini disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi.
Konsultasi publik ini bertujuan menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung dengan satelit tanpa melalui menara BTS, sedangkan A2G membuka komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.
Kedua teknologi tersebut dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia, sejalan dengan misi pemerintah memperkuat konektivitas nasional dan kedaulatan digital.
Kajian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kemkomdigi 2025–2029, yang mendukung sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemanfaatan pita dua GHz untuk teknologi NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperluas akses layanan digital di seluruh wilayah Indonesia, memperkuat ketahanan dan keamanan komunikasi nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kajian ini menyoroti peran kedua teknologi tersebut dalam memperluas jangkauan digital Indonesia, memperkuat komunikasi transportasi udara, dan mendukung layanan darurat serta konektivitas di wilayah terpencil.
Melalui mekanisme konsultasi ini, Kemkomdigi membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, mulai dari operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri penerbangan, produsen perangkat, asosiasi, akademisi, hingga masyarakat umum.
Para pemangku kepentingan diundang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait peluang teknis, kebutuhan spektrum, model bisnis, serta kebijakan pendukung pengembangan kedua teknologi tersebut.
Masukan dapat dikirim melalui surat elektronik ke:
sat-ins@postel.go.id dan orsat@infradig.komdigi.go.id
dengan batas waktu penyampaian hingga 9 November 2025.
Dokumen kajian dapat diunduh melalui tautan resmi Kemkomdigi di:
https://s.komdigi.go.id/NTND2DdanATG