BeritaDaerahNasional

Kementerian ESDM Pastikan Standar Keselamatan di Sumur Rakyat Setara Industri Migas

674
×

Kementerian ESDM Pastikan Standar Keselamatan di Sumur Rakyat Setara Industri Migas

Sebarkan artikel ini
Pekerja mengeksplorasi tambang minyak mentah secara tradisional di penambangan minyak rakyat, Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (30/7/2023). Berdasarkan data pemerintah setempat terdapat sekitar 700 sumur tambang minyak di lokasi itu namun saat ini yang dikelola warga hanya sekitar 300 sumur, sisanya tidak dikelola lagi karena kandungan minyaknya kurang. (ANTARA FOTO/Muhammad Mada)

Time Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam legalisasi sumur rakyat dengan menerapkan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) setara industri migas nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, melalui keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

La Ode mengatakan, dalam pembinaan aspek HSSE sumur minyak yang dikelola masyarakat; bakal melibatkan berbagai pihak mulai kementerian/lembaga terkait, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Ya kita akan bersama-sama nanti, ada Satgas yang akan kita terjunkan. Karena gini, sebenarnya kan tanda kutip sumur masyarakat ini kita (akan) legalkan. Jadi, begitu kita sudah legalkan ya harus mengikuti aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas,” kata Laode Sulaeman.

Menurut Dirjen Migas, langkah itu dijalankan paralel sehingga begitu resmi dilegalkan, pengelola sumur rakyat langsung menerapkan aturan keselamatan demi melindungi pekerja dan lingkungan sekitar.

Satgas khusus akan diturunkan untuk memberikan pembinaan HSSE, memastikan setiap pengelola sumur memahami standar keselamatan dan siap menjalankan regulasi sebelum beroperasi secara legal. “Makanya saya bilang tadi ada Satgasnya yang melibatkan kementerian/lembaga yang lain, dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada juga tentunya. Kemudian dari aparat penegak hukum juga ada karena mereka juga nanti akan membantu menertibkan di lapangan,” ujar Laode Sulaeman.

Kementerian ESDM menekankan legalisasi berarti pengakuan negara, sehingga seluruh aktivitas sumur rakyat harus mengikuti aturan resmi yang berlaku di sektor migas.

Penerapan HSSE tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga meningkatkan kualitas produksi sehingga hasilnya dapat dihitung sebagai tambahan lifting migas nasional dengan kontribusi signifikan.

Dengan regulasi keselamatan yang ketat, pemerintah optimistis legalisasi sumur rakyat tidak hanya produktif, tetapi juga aman dan berkelanjutan.

Langkah legalisasi itu diiringi dengan proses pembinaan yang dilakukan secara paralel. Kemudian nantinya pengelola sumur rakyat wajib menjual hasil produksi ke sumber resmi untuk mendukung tambahan lifting nasional. “Secara paralel tentunya, karena kan begitu dialihkan (legal), mereka harus menjual ke sumber yang resmi agar kita bisa hitung sebagai tambahan lifting (migas),” kata Laode.

Pasalnya, KKKS mesti dilibatkan karena produksi tersebut  akan dimasukkan dalam neraca tambahan lifting yang dilaporkan ke SKK Migas.

Adapun saat ini Kementerian ESDM sedang memverifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Verifikasi dilakukan guna memastikan keberadaan sumur, mengecek potensi produksinya, hingga mencocokkan koordinat.

(Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *