Time Indonesia – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, keberadaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dapat memacu kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efisien dan transparan.
“Keberadaan IPKD ini dapat memacu dan memotivasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya,” kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo, melalui keterangan resmi, usai “Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025” secara virtual, Rabu (1/10/2025).
Menurut Yusharto, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Yusharto mengatakan selain menjadi instrumen pengukuran, IPKD juga berfungsi sebagai sarana publikasi dan pembelajaran antardaerah. Hasil pengukuran yang diumumkan secara terbuka memungkinkan setiap daerah untuk melakukan evaluasi dan berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan.
Pemerintah daerah dengan capaian terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. “Kami akan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang tentunya berpredikat terbaik secara nasional dari pengukuran IPKD ini. Adapun, nantinya hasil pengukuran IPKD akan dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yakni sangat tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengharapkan kegiatan sosialisasi itu dapat memperkuat pemahaman tim pengelola IPKD di daerah sehingga proses pengisian dan pengukuran dapat berjalan sesuai pedoman yang berlaku. “Melalui kegiatan ini, kami berharap tim yang menangani IPKD provinsi, kabupaten dan kota dapat memahami teknis pengisian dan pengukuran IPKD dengan lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait adanya perubahan mekanisme pengukuran IPKD 2025. Menurutnya, pembaruan tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Pembaruan tersebut mencakup penyesuaian indikator, penyederhanaan dokumen keuangan yang dipublikasikan hingga penyempurnaan sistem pemeringkatan.
Dengan mekanisme baru tersebut, hasil pengukuran diharapkan dapat lebih obyektif dan proporsional sehingga mendorong daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Maka dari itu, untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengisi dan mengukur IPKD, kami telah menyusun pedoman teknis pengisian dan pengukuran pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024, tahun ukur 2025. Kami juga berkomitmen untuk mendampingi bapak/ibu dalam memahami pedoman ini,” ujar Yusharto.