Nasional

“E-Parliament DPRD Jawa Tengah: Mendekatkan Aspirasi, atau Sekadar Menata Ulang Jarak?”

589
×

“E-Parliament DPRD Jawa Tengah: Mendekatkan Aspirasi, atau Sekadar Menata Ulang Jarak?”

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dafana Khairunnisa

Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Time Indonesia – Gagasan tentang e-parliament pada dasarnya lahir dari satu harapan sederhana: memperpendek jarak antara rakyat dan wakilnya. Dalam konteks DPRD Provinsi Jawa Tengah, kehadiran platform digital seperti E-Wadul Dewan menjadi simbol dari upaya tersebut, sebuah langkah menuju tata kelola yang lebih terbuka, responsif, dan terdokumentasi secara sistematis.

Dari sisi kelembagaan, upaya ini juga ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menuju parlemen modern. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa “parlemen modern diarahkan untuk lebih transparan, lebih partisipatif, dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana utama dalam mendekatkan diri kepada masyarakat”. Pernyataan ini mencerminkan optimisme institusional bahwa digitalisasi mampu menjembatani hubungan antara rakyat dan wakilnya.

Secara administratif, kemajuan ini memang patut diapresiasi. Sistem digital memungkinkan aspirasi masyarakat disampaikan secara lebih cepat, tercatat secara rapi, serta membuka kemungkinan untuk menelusuri proses tindak lanjutnya. Dibandingkan dengan mekanisme konvensional yang sering kali terbatas pada pertemuan tatap muka, platform digital menghadirkan ruang partisipasi yang lebih luas, fleksibel, dan tidak terikat ruang maupun waktu.

Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah kedekatan antara masyarakat dan lembaga perwakilan benar-benar terbangun, atau justru hanya mengalami penataan ulang dalam bentuk yang lebih modern?

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa praktik komunikasi politik belum sepenuhnya beralih ke ranah digital. Seorang warga mengaku belum familiar dengan platform pengaduan resmi yang telah disediakan oleh DPRD, “Saya belum pernah pakai E-Wadul, biasanya kalau ada masalah disampaikan lewat rapat RT atau langsung ke perangkat”, ujarnya. Bahkan dalam praktik sehari-hari, jalur informal justru lebih dominan digunakan. “Kalau lewat WhatsApp atau ketemu langsung biasanya lebih cepat ditanggapi”, tambahnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung mengandalkan jalur informal, seperti pertemuan langsung saat masa reses, komunikasi personal melalui WhatsApp, atau jaringan kedekatan sosial yang telah lama terbentuk. Pola ini menegaskan bahwa kepercayaan dan rasa “didengar” tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sistem, tetapi juga oleh kualitas relasi yang dibangun secara langsung.

Dalam konteks ini, e-parliament di DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak sepenuhnya menggantikan mekanisme lama, melainkan justru beroperasi berdampingan dengannya. Di satu sisi, terdapat sistem formal berbasis digital yang menjanjikan transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, praktik komunikasi konvensional tetap bertahan sebagai medium utama yang dirasa lebih personal dan meyakinkan. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi membentuk pola hibrida dalam praktik representasi politik.

Kondisi ini membawa kita pada refleksi yang lebih mendasar tentang makna representasi itu sendiri. Digitalisasi memang mampu memperbaiki aspek prosedural, membuat aspirasi lebih mudah disampaikan, dicatat, dan dipantau. Namun, representasi yang substantif tidak berhenti pada pencatatan aspirasi, melainkan pada sejauh mana aspirasi tersebut benar-benar diperjuangkan dalam proses politik yang nyata. Di sinilah letak tantangan utamanya. Teknologi dapat memfasilitasi, tetapi tidak serta-merta menjamin. Aspirasi yang terdokumentasi dengan baik tetap membutuhkan komitmen politik, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebagai data semata.

Selain itu, dimensi akses dan kesiapan masyarakat juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. Tidak semua wilayah memiliki infrastruktur digital yang memadai, dan tidak semua warga memiliki tingkat literasi digital yang sama. Dalam kondisi seperti ini, platform digital justru berpotensi menciptakan ruang partisipasi yang belum sepenuhnya inklusif.

Kesenjangan antara ketersediaan sistem dan tingkat pemanfaatannya juga menjadi catatan penting. Inovasi kelembagaan yang tidak diiringi dengan sosialisasi yang kuat berisiko tidak dikenal secara luas oleh masyarakat. Akibatnya, potensi besar yang dimiliki oleh platform digital tidak sepenuhnya termanfaatkan sebagai saluran partisipasi publik yang efektif.

Dengan demikian, e-parliament di DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat dijadikan sebagai langkah progresif dalam modernisasi tata kelola legislatif. Ia berhasil memperbaiki cara kerja sistem, tetapi belum sepenuhnya mengubah cara hubungan antara rakyat dan wakilnya dibangun.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya berbicara tentang seberapa canggih sistem yang dimiliki, tetapi tentang seberapa bermakna partisipasi yang dihasilkan. Digitalisasi memang membuka ruang, tetapi kualitas demokrasi tetap ditentukan oleh sejauh mana ruang tersebut benar-benar diisi, diakses, dan direspons secara adil. Maka, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah parlemen telah bertransformasi secara digital, melainkan apakah transformasi tersebut benar-benar mampu memperkuat suara masyarakat dalam proses pengambilan keputusan atau justru hanya menata ulang jarak dalam wajah yang lebih modern dan terlihat partisipatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *