Berita

Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis: Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK

459
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis: Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
omisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, resmi ditahan. (Foto: Dok KPK)

Time Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, resmi ditahan.

“Penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK. Untuk kepentingan penyidikan, CD ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan katalis yang merugikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN energi tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara, CD diduga melakukan pengondisian agar perusahaan milik GW, PT MP, yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp, dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. Padahal sebelumnya, PT MP sempat dinyatakan tidak lolos dalam uji ACE Test yang menjadi salah satu syarat teknis pengadaan.

Budi Prasetyo juga menerangkan Pengondisian dilakukan dengan cara mengubah kebijakan internal, yakni menghapus kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut membuat PT MP memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta. “Dari praktik tersebut, CD diduga menerima suap dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar. Aliran dana ini menjadi bagian dari pembuktian unsur penerimaan suap yang kini didalami penyidik KPK,” paparnya.

Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor strategis nasional, serta mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *