Demak, TimeIndonesia– Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak menghadiri kegiatan Literasi Penerapan Manajemen Keamanan Informasi yang diselenggarakan oleh Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah di Sukoharjo, Kamis (9/10/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Eny Soelastri, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Eny Soelastri menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital saat ini. Data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga dan setiap detik terus mengalir melalui jaringan digital, baik dalam transaksi keuangan, aktivitas media sosial, maupun pelayanan publik.
“Namun, di balik kemudahan dan efisiensi digital, ancaman terhadap keamanan data pribadi semakin nyata. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi keharusan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Eny menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin hak warga negara atas keamanan datanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) bukan hanya sistem teknis semata, melainkan merupakan kerangka kerja terstruktur yang memastikan pengelolaan keamanan informasi, termasuk data pribadi, dilakukan secara baik, terukur, dan berkelanjutan.
“Kegiatan literasi yang kita selenggarakan hari ini memiliki arti yang sangat strategis. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, membangun kapasitas, dan mendorong terbentuknya budaya keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Literasi SMKI ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data pribadi di kabupaten/kota. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terlaksana secara lebih aman, andal, dan terpercaya.(Red-KMF/APJ/ist/eyv)