Time Indonesia – Sebanyak 150 anggota Satpol PP dari berbagai instansi Pemprov DKI Jakarta mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) terkait keterbukaan informasi publik yang diadakan di Lido Lake Resort, Bogor. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Satpol PP, Santoso, AP, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan pentingnya keterbukaan dan transparansi sebagai alat membangun kepercayaan masyarakat.
Santoso menekankan, “Sebagai bagian dari unsur penegak Perda/Perkada dan penyelenggara ketenteraman serta ketertiban umum, kita harus bekerja secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat.”
Santoso menambahkan, setiap anggota harus memahami standar layanan informasi, termasuk prosedur pemberian informasi, batasan informasi yang dikecualikan, dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menekankan pentingnya menghindari penyampaian informasi yang tidak terverifikasi dan menegaskan bahwa komunikasi publik harus dijalankan dengan etika profesional dan humanis.
Dalam hal pelayanan, Pemprov DKI Jakarta telah mengembangkan aplikasi CRM terintegrasi di 13 kanal pengaduan masyarakat yang menjadi instrumen penting Satpol PP dalam merespon aspirasi publik secara cepat dan tepat sasaran.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menguatkan peran Satpol PP sebagai badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi secara terbuka dan transparan.
“Satpol PP itu badan publik. Karena itu, ia berkewajiban mengelola layanan informasi publiknya,” ujar Aang. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendasar di era sekarang, apalagi Satpol PP yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, “Transparansi dan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah.” Aang juga menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan ini berakar pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menambahkan, Satpol PP harus segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk memudahkan layanan informasi.
Sarah Hidayati, Widya Iswara dari BPSDM DKI Jakarta, sebagai pendamping CoP, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali anggota Satpol PP dengan pemahaman dan praktik langsung dalam keterbukaan informasi publik.
Sarah mengungkapkan, “Kami berharap ilmu yang didapat menjadi aset pengetahuan yang berharga dan wajib dibagikan kepada seluruh anggota, agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata dan memperkuat kapasitas kolektif Satpol PP.” Sarah menambahkan bahwa penting bagi anggota untuk mengelola pengetahuan tacit—yang berupa pengalaman pribadi—dan pengetahuan eksplisit berupa dokumen dan data, agar pengetahuan tersebut mudah disebarluaskan dan diaplikasikan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPSDM DKI Jakarta, Andhika Karuniawan Ananda, turut menegaskan dukungan penuh institusinya terhadap perkembangan CoP di seluruh 51 SKPD DKI Jakarta.
“Pendampingan kami difokuskan agar CoP bisa berjalan secara berkelanjutan dan terstruktur. Dalam kondisi ini, membangun budaya berbagi pengetahuan lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk menghasilkan pelayanan publik yang inovatif dan efektif,” jelas Andhika.
Syaifulloh, Konsultan PT Madep, memaparkan enam siklus pengetahuan yang menjadi fondasi keberhasilan CoP, mulai dari identifikasi, pembuatan, penyimpanan, berbagi, pemanfaatan hingga pengayaan pengetahuan.
Menurut Syaifulloh, “Setiap siklus tersebut saling tergantung dan sangat penting agar pengetahuan tidak hanya tersimpan, tapi terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi setiap anggota dan organisasi.”
Kegiatan CoP yang melibatkan berbagai narasumber ini mencerminkan semangat Satpol PP DKI Jakarta dalam meningkatkan profesionalisme, keterbukaan, dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.












