Time Indonesia — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum dan regulasi. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui perubahan budaya dan cara pandang masyarakat terhadap relasi sosial yang lebih setara.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat menjadi pembicara dalam Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026). “Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, angka kekerasan masih terus terjadi karena akar persoalan tidak hanya berada pada lemahnya aturan, melainkan juga pada budaya relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.
Menag menjelaskan relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi dominan, sementara pihak lain berada dalam kondisi lemah dan rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan tersebut membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual. “Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah,” katanya.
Dalam konteks pendidikan keagamaan, Nasaruddin menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri sekaligus tempat pembentukan karakter dan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, pesantren memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman keagamaan yang menghormati martabat manusia dan melindungi kelompok rentan. “Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegas Nasaruddin Umar.
Ia mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Menag juga menilai penguatan tata kelola pesantren menjadi langkah penting dalam mencegah kekerasan seksual. Pengawasan, aturan interaksi, hingga mekanisme perlindungan santri harus diperjelas agar tercipta lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Selain penguatan budaya dan tata kelola, Kementerian Agama juga terus mendorong penataan kelembagaan pesantren melalui pendataan, pembinaan, dan penegasan standar legalitas lembaga pendidikan pesantren.
Menag menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren, padahal sebagian lembaga tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia. “Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan kelembagaan.
Penguatan kelembagaan juga harus diiringi dengan penyediaan kanal pengaduan yang aman, sistem pendampingan, hingga mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
Meski demikian, Menag mengingatkan bahwa pengawasan harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Ia mencontohkan penggunaan CCTV hanya dapat dipasang di ruang publik dan area bersama, bukan di ruang privat santri. “Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri,” katanya.
Temu Nasional Pondok Pesantren tersebut juga menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat gerakan pesantren anti kekerasan seksual di Indonesia.
Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah, serta perwakilan pengasuh pesantren dari berbagai wilayah Indonesia.
Turut hadir pula Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar dan Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, KH Said Aqil Siraj.
Satu hal, Menag berharap gerakan tersebut menjadi langkah bersama dalam membangun budaya pesantren yang aman, sehat, dan berkeadaban. “Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama,” tandasnya.












