Nasional

Roblox belum Patuh PP Tunas, Kemkomdigi Soroti Fitur Komunikasi Anak

206
×

Roblox belum Patuh PP Tunas, Kemkomdigi Soroti Fitur Komunikasi Anak

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkomdigi terkait Update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Time Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai platform game daring Roblox belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), meskipun telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat adanya langkah perbaikan yang dilakukan Roblox, termasuk pengaturan fitur baru untuk membatasi akses anak terhadap media sosial dan permainan daring.

“Namun demikian, meskipun ini merupakan kebijakan global, kami mengingatkan bahwa platform tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas, khususnya terkait indikasi risiko tinggi,” ujar Menkomdigi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkomdigi terkait Update Kepatuhan PP TUNAS di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, masih terdapat celah (loophole) dalam fitur yang disediakan, terutama pada layanan khusus anak yang masih memungkinkan terjadinya komunikasi atau percakapan dengan pengguna yang tidak dikenal. Hal itu dinilai menjadi perhatian serius, mengingat perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah.

“Kami masih menemukan bahwa pengaturan tersebut membolehkan adanya komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini yang menjadi perhatian utama dan banyak disampaikan oleh para orang tua di Indonesia,” tegasnya.

Atas dasar itu, pemerintah belum dapat menerima proposal dari Roblox terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Kemkomdigi menilai platform tersebut masih belum memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.

Meski demikian, pemerintah mengapresiasi itikad baik Roblox dan berharap perbaikan akan terus dilakukan hingga memenuhi ketentuan secara menyeluruh.

Selain Roblox, Kemkomdigi juga menyebut YouTube sebagai platform yang belum sepenuhnya patuh. Bahkan, pemerintah telah memberikan teguran pertama kepada YouTube dan masih menunggu langkah konkret perbaikan dari pihak platform.

“Dalam hukum di Indonesia tidak ada istilah ‘mungkin patuh’. Yang kita minta adalah kepatuhan penuh,” ujar Meutya.

Sementara itu, pemerintah telah menerima komitmen kepatuhan dari sejumlah platform digital lain, di antaranya TikTokInstagramFacebookThreadsX, serta Bigo Live.

Pemerintah menilai capaian ini sebagai langkah awal dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya bagi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan komunikasi intensif dengan seluruh platform, baik secara formal maupun informal, guna memastikan percepatan pemenuhan kewajiban. Seluruh platform digital juga diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyampaikan laporan penilaian profil risiko.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, sehingga diperlukan komitmen kuat dari penyelenggara platform untuk menghadirkan sistem yang lebih aman dan sesuai regulasi nasional.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *