Time Indonesia – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan untuk mengurai kepadatan di jalur penyeberangan Jawa–Bali, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah percepatan di pelabuhan.
Menhub menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi selama mudik Lebaran 2026 ini berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik selama periode mudik Lebaran. “Seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Untuk mengurai kepadatan yang terjadi di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Bali maupun Ketapang, Jawa Timur, Kementerian Perhubungan menugaskan PT ASDP Indonesia Ferry bersama otoritas pelabuhan untuk menambah operasi kapal dan menerapkan skema Tiba, Bongkar, Berangkat (TBB).
Selain itu, kapal besar dari rute Pelabuhan Padangbai – Pelabuhan Lembar dialihkan untuk membantu mempercepat penyeberangan di lintasan Pelabuhan Gilimanuk – Pelabuhan Ketapang.
Pemerintah juga mempercepat waktu transisi di dermaga dari 45 menit menjadi sekitar 30 menit, serta menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua.
Di sisi lain, aparat kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas dan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju pelabuhan untuk mengurangi kepadatan.
Truk besar yang dalam kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah antrean kendaraan menuju pelabuhan.
Selain itu, zona penyangga (buffer zone) untuk kendaraan pribadi juga dioptimalkan agar arus kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih lancar selama periode mudik Lebaran.
Satu hal, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan mudik Lebaran 2026.
Pelanggaran tersebut dinilai turut memicu kepadatan kendaraan di sejumlah titik strategis, termasuk antrean panjang menuju Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk. “Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Menhub Dudy.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13–29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Lebaran.
Namun, masih adanya truk besar yang beroperasi di luar ketentuan dinilai berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas dan meningkatkan risiko keselamatan.












