Nasional

Penguatan Perlindungan Anak Digital, Kemkomdigi Susun Regulasi

344
×

Penguatan Perlindungan Anak Digital, Kemkomdigi Susun Regulasi

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor kemkomdigi (foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Time Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi turunan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (RPM Pelaksana PP TUNAS).

Berdasarkan keterangan resmi Kemkomdigi yang dilansir pada Kamis (8/1/2026), perancangan regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, sekaligus untuk mengoperasionalkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 agar dapat diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

RPM Pelaksana PP TUNAS dirancang untuk mengatur secara lebih teknis kewajiban PSE dalam melindungi anak, mulai dari penetapan batasan minimum usia penggunaan produk, layanan, dan fitur digital, hingga penilaian profil risiko terhadap potensi dampak negatif bagi anak.

Dalam rancangan tersebut, Kemkomdigi menetapkan ruang lingkup pengaturan yang meliputi ketentuan umum, informasi batasan usia anak, kewajiban penilaian mandiri oleh PSE, mekanisme verifikasi hasil penilaian risiko, serta sistem pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban, serta mekanisme pengajuan keberatan dan banding administratif atas keputusan atau tindakan administratif yang dikenakan.

Sebagai bagian dari proses perancangan regulasi, Kemkomdigi membuka konsultasi publik untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan guna menyempurnakan RPM Pelaksana PP TUNAS agar regulasi yang dihasilkan adaptif, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Konsultasi publik atas rancangan peraturan ini dibuka hingga 16 Januari 2026, dan masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat fara004@komdigi.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *