Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, saat ini platform AI telah populer digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Namun, tanpa pendampingan dan pemahaman yang memadai, penggunaan AI berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak. “Yang kita takutkan, bukan anak-anak tambah cerdas dengan AI, yang terjadi adalah brain rot, otaknya enggak maksimal dipakai, semuanya tergantung sama AI,” kata Nezar Patria dalam keterangannya terkait saat bertemu perwakilan Indonesia AI Institute di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, seperti dilansir pada Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, anak-anak yang terbiasa menggunakan AI sejak dini berisiko mengalami ketergantungan teknologi dan penurunan kemampuan berpikir kritis. Oleh karena itu, literasi bagi orang tua dan guru menjadi kunci penting dalam mencegah dampak tersebut.
Wamen Nezar mengapresiasi inisiatif Indonesia AI Institute yang telah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait risiko penggunaan AI.
Menurutnya, kolaborasi antara Kemkomdigi dan Indonesia AI Institute akan memastikan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki talenta-talenta digital di bidang AI, tetapi juga masyarakat yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak.
Kemkomdigi, lanjut Nezar, telah menjalankan sejumlah program pengembangan AI di Indonesia, termasuk AI Talent Factory, yang berfokus pada penciptaan talenta digital sekaligus penguatan ekosistem riset agar menghasilkan produk berdaya saing global. “Tujuan kita menyiapkan AI talent yang global standard dan sekaligus menjadikan mereka developer, bukan cuma user saja, dan kita harus menyiapkan ekosistem juga yang dapat memanfaatkan kemampuan mereka,” jelasnya.
Selain menyiapkan sumber daya manusia, pemerintah juga memastikan adopsi AI di Indonesia dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Karena itu, Kemkomdigi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman bagi platform AI agar mematuhi peraturan nasional seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi ini akan diperkuat dengan penyusunan Peta Jalan AI Nasional dan Peraturan Presiden tentang Etika AI, yang menjadi payung kebijakan untuk memastikan teknologi AI berkembang dengan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan publik.












