Time Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta SPBU swasta yang kekurangan pasokan BBM segera berkolaborasi dengan Pertamina guna memastikan ketersediaan bahan bakar dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
“Kenapa? Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara, supaya semuanya baik,” kata Bahlil, melalui keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Menurut Menteri Bahlil, pemerintah telah menambah kuota impor BBM sebesar 10 persen di tahun ini bagi SPBU swasta untuk mencegah terjadinya kelangkaan. “Contoh, 2024 si perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, di 2025 kita memberikan kuota impor 1 juta kiloliter plus 10 persen, berarti 1 juta 100 kiloliter. Jadi, sangatlah tidak tepat kalau dikatakan kuota impornya tidak kita berikan,” ujarnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kolaborasi dengan Pertamina penting, karena ketersediaan BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat dan perlu tetap dikendalikan negara.
Ia memastikan pemerintah terus memantau situasi di lapangan, termasuk potensi dampak terhadap tenaga kerja, agar kelangkaan di sejumlah SPBU swasta dapat segera diatasi melalui koordinasi dan pasokan bersama Pertamina.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap satu pintu melalui Pertamina. “Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah ‘statement’ (impor lewat Pertamina),” ujar Dadan melalui keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Dadan menegaskan, bahwa langkah impor satu pintu melalui Pertamina sudah sesuai dengan regulasi yang ada ihwal pengadaan bahan bakar minyak.
Adapun regulasi yang mengatur pengadaan bahan bakar minyak, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, “Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan”“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu,” kata Dadan.
Terkait rencana mengimpor BBM, Dadan menyampaikan Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) dari pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, baik terkait jumlah volume dan spesifikasi yang dibutuhkan. “Ya, sebagian besar sudah (diterima),” ucap Dadan.
Dadan belum bisa mengungkapkan total kebutuhan impor BBM, sebab data yang diterima masih belum lengkap dan perlu diolah lebih lanjut.
Kementerian ESDM masih menunggu finalisasi data kebutuhan impor BBM, yang nantinya akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.