Time Indonesia,
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan merilis Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk atau Jasa.
Hal ini merupakan tindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa masing-masing sektor diatur dalam bentuk Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga.
“Berdasarkan Pasal 551 huruf a PP 28/2025, peraturan pelaksanaan dari PP 28/2025 dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP 28/2025 diundangkan pada tanggal 5 Juni 2025 sehingga Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama pada tanggal 5 Oktober 2025,” mengutip keterangan tertulis Komkomdigi di Jakarta, pada Selasa (10/9/2025).
Sebelum regulasi diundangkan, Kemkomdigi akan melakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 2023 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Oleh karena itu, Kemkomdigi melakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa mulai dari tanggal 8 sampai dengan 22 September 2025,” tambahnya.
Adapun substansi pengaturan RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa antara lain sebagai berikut:
- Penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pemberlakuan Peraturan Menteri;
- Lampiran I mengenai Standar Kegiatan Usaha, yang berisi mengenai nomenklatur standar kegiatan usaha, kode dan judul KBLI, ruang lingkup, istilah dan definisi, penggolongan usaha, ketentuan persyaratan, ketentuan verifikasi, dan ketentuan kewajiban; dan
- Lampiran II mengenai Standar Produk /Jasa, yang berisi mengenai nomenklatur PB UMKU, kode dan judul KBLI, tujuan, istilah dan definisi, ketentuan persyaratan, ketentuan verifikasi, dan ketentuan kewajiban.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat disampaikan melalui email jdihkemkominfo@mail.komdigi.go.id,” terang Kemkomdigi,
Sedangkan materi RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat diunduh pada tautan https://s.komdigi.go.id/3BOz9