KesehatanTeknologi

Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Kini Terintegrasi dalam MPP Digital Nasional

4
×

Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Kini Terintegrasi dalam MPP Digital Nasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat membuka acara penandatanganan keputusan bersama perizinan tenaga medis dan kesehatan di MPP di Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Foto: Kemenkes)

Jakarta, TimeIndonesia- Pemerintah mempercepat transformasi digital layanan kesehatan dengan menandatangani Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota melalui Mall Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting reformasi birokrasi pelayanan publik. Melalui sistem baru, tenaga kesehatan dapat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) secara daring, cepat, dan transparan.

“Dengan MPP Digital, izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terbit maksimal dalam lima hari kerja, bahkan otomatis apabila seluruh persyaratan lengkap. Tidak ada lagi proses manual yang berbelit atau pungutan tidak resmi,” tegas Budi Gunadi saat acara penandatanganan keputusan bersama perizinan tenaga medis dan kesehatan di MPP di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Data Terintegrasi Satu Sehat SDMK

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah membangun sistem Satu Sehat SDMK yang kini memuat lebih dari 1,8 juta data tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, meliputi dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. Basis data ini menjadi instrumen utama dalam verifikasi digital penerbitan STR dan SIP.

Menkes Budi menjelaskan, STR kini berlaku seumur hidup, sementara peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dicatat secara otomatis melalui Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap kali mengikuti pelatihan. Pada 2025 tercatat lebih dari 46 ribu kursus dari 418 institusi yang telah diikuti lebih dari 1,5 juta tenaga kesehatan.

Keputusan bersama ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta dukungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Melalui integrasi digital ini, hasil izin akan dikirim langsung ke tenaga kesehatan melalui aplikasi WhatsApp dengan QR Code otentikasi, sehingga tidak perlu lagi mencetak sertifikat fisik.

MPP Digital memastikan layanan perizinan bersifat gratis, tanpa rekomendasi tambahan, serta bebas dari praktik percaloan. “Digitalisasi ini membuat proses lebih cepat, terintegrasi, dapat diaudit, dan transparan. Semua bisa dipantau secara daring, tanpa celah untuk praktik tidak resmi,” ujar Budi.

Perluasan Layanan ke 514 Kabupaten/Kota

Hingga saat ini, MPP Digital sudah diimplementasikan di 199 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan perluasan ke 514 kabupaten/kota di Indonesia agar setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik di kota besar maupun daerah terpencil, memperoleh akses layanan perizinan yang setara.

“Langkah ini merupakan tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik kesehatan. Selain mempercepat layanan, digitalisasi juga memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” pungkas Menkes Budi Gunadi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda Transformasi Digital Nasional yang mendorong layanan publik lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui MPP Digital, pemerintah berkomitmen menghadirkan tata kelola perizinan kesehatan yang lebih modern, cepat, dan berkeadilan.

(sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *