Time Indonesia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “…tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, pemerintah kini berkewajiban menanggung pembiayaan pendidikan dasar secara adil, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Ia menyebut Kemendikdasmen sedang merumuskan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen, sedang menyusun kebijakan pelaksanaan putusan MK. Kami mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan, melakukan simulasi kebijakan dan anggaran, serta berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/7/2025).
Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan biaya akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sesuai kemampuan fiskal negara. Namun, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Anak-anak dari keluarga miskin akan dibebaskan sepenuhnya dari biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam rangka implementasi yang tepat sasaran, Kemendikdasmen juga tengah menyusun kriteria sekolah swasta yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pembiayaan dari pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif. Maka, perlu ada kriteria yang jelas bagi sekolah swasta yang akan menerima pembebasan biaya pendidikan,” lanjut Suharti.
Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan siap mendukung dari sisi regulasi maupun anggaran.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kemendikdasmen. Komisi X DPR RI mendukung penuh pelaksanaan putusan MK ini demi pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas,” ujar Lalu Hadrian saat rapat kerja di Gedung DPR RI.